Selasa, 16 Maret 2010

Pelarangan Buku Cuma Untungkan Pembajak

Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak mempunyai sistem yang jelas soal
pelarangan buku-buku yang dinilai menyimpang. Sebab, tiap kali sebuah buku
dilarang, menjamurnya versi bajakan yang dijual di jalan-jalan bahkan dengan
harga lebih mahal.

"Yang diuntungkan (dari pelarangan buku) itu adalah pembajak. Karena sekali
dilarang, besok muncul di mana-mana. Harganya bisa dua kali lipat," ujar
Direktur YLBHI, Patra M Zen.

Hal itu dikatakan dia dalam seri diskusi "Kajian Kritis Tentang Pelarangan Buku" di Galeri Cipta III Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).

"Itu fakta bahwa pelarangan buku itu tidak serius karena sistemnya tidak
dibangun," lanjut Patra.

Menurut Patra, bahkan di negara dengan pemerintahan otoriter, sekali buku
dilarang, baik asli maupun bajakannya dibredel. Namun, di Indonesia, pembajak mendapatkan berkah dari pelarangan buku itu.

Selain itu, lanjut Patra, UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan tidak menyebutkan
secara jelas mengenai kriteria buku yang masuk daftar merah. Kejagung pun
dinilainya tidak mampu menunjukkan patokan-patokan mengenai materi buku yang
dilarang dibaca oleh masyarakat.

"Ditanya soal paragraf mana yang dilarang, dijawab pokoknya sudah diperiksa. Ya, Jaka Sembung namanya (tidak nyambung)," kata Patra.

Ia meminta Kejagung lebih berfokus untuk mengurusi uang pengganti dari para
koruptor. Sebab, hal itu lebih penting daripada melarang buku-buku yang beredar di pasaran.

"Itu saja yang dilakukan, bukan pelarangan buku," tandasnya.
(irw/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar